Arsip Tag: polda metro jaya

Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri 15 JanuariĀ 2024

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli meringankan kasus pemerasan yang jerat Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan Yusril bersamaan dengan Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita yakni pada Senin, 15 Januari 2024. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Dua orang saksi a de charge yg diajukan oleh tsk FB dipanggil penyidik utk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri yakni Prof Romli dan Prof Yusril," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024). Namun, untuk Romli, Ade mengatakan pihaknya sudah menerima konfirmasi keberatan untuk dijadikan saksi meringankan di kasus Firli Bahuri. 12 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib, Apa Saja? Ini Waktunya Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

SHIO Diramal Dikeliling Hoki Dewi Fortuna, Hidup Ayem Menurut Ramalan Shio Sabtu 3 Februari 2024 Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, DKI Jakarta Kian Ketat, Dominasi Anies Cak Imin Mulai Runtuh Harga HP Samsung A14 5G Makin Terjangkau di Februari 2024, Hp Spek Oke yang Masih Worth It Dibeli

Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 Harga HP Oppo Februari 2024, Mulai Rp 1 Jutaan, Oppo Reno10 Pro Dijual Segini INILAH Nama nama 7 Pejabat Administrator Pemko Medan yang Baru Dilantik

"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore kemarin, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," jelasnya. Dalam kasus ini, total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra. Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu.

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah langkah dalam proses penyidikan. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. "Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020 2023," jelasnya. Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

John Kei Diperiksa di Lapas Salemba, Mengaku Sempat Larang Kelompok Nus Kei Serang Anak Buahnya

Polisi sudah memeriksa John Refra alias John Kei terkait Bentrokan kelompoknya dengan kelompok Nus Kei di kawasan Bekasi, Jawa Barat yang mengakibat satu orang tewas. Pemeriksaan itu dilakukan di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta untuk menginformasi soal John Kei yang pernah dihubungi anak buah Nus Kei sebelum penyerangan terjadi. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Yang bersangkutan mengakui dihubungi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Hengki mengatakan John Kei mengaku jika saat itu, dirinya sudah sempat melarang kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompoknya di Perumahan Titian, Bekasi. "Namun yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan melarang, katanya seperti itu. Namun kami akan dalami lebih lanjut," tuturnya. Meski begitu, Hengi mengaku pihaknya tidak akan percaya begitu saja dengan pernyataan John Kei dan masih dilakukan pendalaman.

Liverpool Menyegel Kesepakatan Dengan West Ham dan Xabi Alonso Tenggat Waktu Impian Jurgen Klopp Lulusan Universitas Pertahanan Jadi Letnan Dua TNI, Februari 2024 Buka Pendaftaran, Kuota 300 Orang Kisah Pemilik Warung Bakso Pak Sholeh Magelang Didatangi Paspampres, Pesan 600 Porsi

Alumni Unhas: Maklumat Rektor Adalah Pengkhianatan Intelektual Nasib Nagita Slavina Dipenjarakan Ayah Kandung, Gideon Kantongi Bukti dan Saksi, Raffi: Doakan Saja Halaman 4 Soal Videotron Anies, Jusuf Kalla: Kalau Ada Izin, Takedown Adalah Pelanggaran

Pengakuan Jusuf Kalla soal IKN Nusantara, Tiba tiba saja, tak Ada Kesempatan Dialog, Apa Urgensinya Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman all "Kita sudah periksa menyatakan 'ya benar saya dihubungi, namun saya melarang'. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian pembuktian apakah ada keterlibatan Jhon Kei dikasus ini," jelasnya.

Peristiwa terjadi sekira pukul 19.00 WIB, jasad korban ditemukan terkapar di jalan lingkungan permukiman warga. Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha mengatakan, identitas korban berinisial GR (44), warga Jakarta Barat. Setelah melakukan pendalaman, ternyata penembakan tersebut melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei.

Dari keterangan yang ada, penembakan itu terjadi setelah kelompok John Kei mendapatkan informasi jika kelompok Nus Kei akan melakukan penyerangan. "Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Rabu (1/11/2023). Saat itu, Titus mengatakan kelompok Nus Kei datang ke lokasi menggunakan sebuah mobil yang berisikan enam orang dengan membawa senjata tajam.

"Mereka dapat info. Datanglah mobil ini, parkir turun 6 orang. Korban turun sudah bawa parang. Sebelum mereka (kelompok Nus Kei) datang, kelompok John Kei sudah tahu bahwa mereka mau diserang. Mereka sudah siap batu parang, senjata api," jelasnya. Kelompok John Kei yang melihat korban turun dengan membawa parang, seorang pelaku langsung menembak korban hingga terkapar. "Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri kami," imbuhnya.

Setelah insiden itu, pihak Nus Kei langsung membawa korban pergi dari lokasi ke rumah sakit. Sementara kelompok John Kei juga langsung meninggalkan lokasi kejadian. Total, ada 11 orang dari kedua kelompok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, baru sembilan orang yang ditahan. Sedangkan dua orang lainnya masih buron. Mereka yang dari kelompok John Kei antara lain berinisial FO, EU, MWT, Adex (DPO), Roy (DPO), dan PM alias Oscar. Sedangkan dari kelompok Nus Kei yakni GR yang juga korban tewas, EU, ARK, YBR, BMR, HDR, dan YR.

Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan dimulai pada Jumat (1/9/2023) hari ini. Uji emisi merupakan satu cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran pada kendaraan.

Tujuan uji emisi untuk melihat baku mutu emisi yang keluar dari kendaraan apakah telah sesuai dengan yang ditentukan atau belum. Uji emisi dapat menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mengendalikan pencemaran udara. Lantas, apa itu uji emisi?

Lowongan Kerja BUMN Perkebunan Nusantara Group untuk Lulusan S 1 dan D 4 Lowongan Kerja Hexpharm Jaya untuk Lulusan SMA/SMK, D 3, dan S 1 Bayi Lahir dengan 24 Jari, Orangtua Baru Tahu saat Hendak Pulang dari Tempat Bersalin

Lowongan Magang Bank BRI untuk Lulusan SMA/SMK hingga S 1 Terbaru Hasil Survei Capres 2024, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi Didominasi Capres Terkuat, Jawa? Halaman 4 Link Daftar Lowongan Kerja Keamanan Siber OJK untuk Lulusan S1, Ini Syarat Lengkapnya

Daftar Bansos Cair Februari 2024, Termasuk yang Baru BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Semester 2 Halaman 45 49: Uji Kompetensi Pilihan Ganda dan Esai Halaman 3 Dkutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , uji emisi adalah cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran yang ada pada kendaraan bermotor.

Uji emisi juga sebagai satu cara melakukan perawatan mesin kendaraan dan menjaga lingkungan, sebagaimana yang dihimpun dari laman MyPertamina . Uji emisi menjadi syarat layak jalan kendaraan yang terdapat pada Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Nantinya, baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar tarif pajak kendaraan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan uji emisi mengacu pada SNI 09 7118.1 2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118 2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas. Ambang batas baku mutu kendaraan terdapat pada Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah yang mengatur uji emisi lebih khusus. Melansir laman Pemerintah Kota Surakarta , uji emisi kendaraan melibatkan penilaian terhadap dua zat berbahaya, yakni karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

CO merupakan zat pencemar yang dihasilkan dari proses pembakaran yang kemudian dikeluarkan melalui knalpot. Sementara HC adalah sisa dari bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot. Uji emisi juga mengevaluasi opasitas yang merupakan tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan oleh kendaraan bahan bakar solar, yang dilakukan perbandingan tingkat penyerapan cahaya oleh asap dalam satuan persen.

Mengetahui kondisi mesin kendaraan yang digunakan Mencegah kerusakaan kendaraan Mengetahui jadwal perawatan kendaraan

Menaati aturan yang ada Menjaga lingkungan

Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan dimulai pada Jumat (1/9/2023) hari ini. Uji emisi merupakan satu cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran pada kendaraan.

Tujuan uji emisi untuk melihat baku mutu emisi yang keluar dari kendaraan apakah telah sesuai dengan yang ditentukan atau belum. Uji emisi dapat menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mengendalikan pencemaran udara. Lantas, apa itu uji emisi?

Lowongan Kerja BUMN Perkebunan Nusantara Group untuk Lulusan S 1 dan D 4 Lowongan Kerja Hexpharm Jaya untuk Lulusan SMA/SMK, D 3, dan S 1 Bayi Lahir dengan 24 Jari, Orangtua Baru Tahu saat Hendak Pulang dari Tempat Bersalin

Lowongan Magang Bank BRI untuk Lulusan SMA/SMK hingga S 1 Terbaru Hasil Survei Capres 2024, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi Didominasi Capres Terkuat, Jawa? Halaman 4 Link Daftar Lowongan Kerja Keamanan Siber OJK untuk Lulusan S1, Ini Syarat Lengkapnya

Daftar Bansos Cair Februari 2024, Termasuk yang Baru BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Semester 2 Halaman 45 49: Uji Kompetensi Pilihan Ganda dan Esai Halaman 3 Dkutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , uji emisi adalah cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran yang ada pada kendaraan bermotor.

Uji emisi juga sebagai satu cara melakukan perawatan mesin kendaraan dan menjaga lingkungan, sebagaimana yang dihimpun dari laman MyPertamina . Uji emisi menjadi syarat layak jalan kendaraan yang terdapat pada Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Nantinya, baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar tarif pajak kendaraan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan uji emisi mengacu pada SNI 09 7118.1 2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118 2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas. Ambang batas baku mutu kendaraan terdapat pada Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah yang mengatur uji emisi lebih khusus. Melansir laman Pemerintah Kota Surakarta , uji emisi kendaraan melibatkan penilaian terhadap dua zat berbahaya, yakni karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

CO merupakan zat pencemar yang dihasilkan dari proses pembakaran yang kemudian dikeluarkan melalui knalpot. Sementara HC adalah sisa dari bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot. Uji emisi juga mengevaluasi opasitas yang merupakan tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan oleh kendaraan bahan bakar solar, yang dilakukan perbandingan tingkat penyerapan cahaya oleh asap dalam satuan persen.

Mengetahui kondisi mesin kendaraan yang digunakan Mencegah kerusakaan kendaraan Mengetahui jadwal perawatan kendaraan

Menaati aturan yang ada Menjaga lingkungan