Arsip Tag: pendaftaran

Kementerian Desa Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Pendamping Lokal Desa, Lulusan SMA Bisa Daftar

Berikut informasi mengenai lowongan kerja yang dibuka oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kemendesa PDTT membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Lowongan kerja ini diperuntukkan bagi calon pelamar lulusan SMA serta memiliki pengalaman di bidangnya.

Batas akhir pendaftaran lowongan kerja ini hingga 26 November 2023. Untuk lebih lengkapnya, simak detail terkait lowongan kerja Kemendesa PDTT di bawah ini. Dilansir laman resmi Kemendesa PDTT, berikut detail terkait lowongan kerja:

Kementerian Desa Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Pendamping Lokal Desa, Lulusan SMA Bisa Daftar Arti Barges dalam Bahasa Gaul, Cek Disini Lowongan Kerja Kemendesa untuk Posisi Pendamping Lokal Desa, Lulusan SMA Bisa Daftar

Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 Apa Itu AAS dalam Bahasa Gaul? Cek Arti AAS Disini Arti Pluto dalam Bahasa Gaul, Cek Disini Apa Itu Pluto

Kriteria Pelamar: Pendidikan minimal SLTA atau sederajat Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun

Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas

Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar. Deskripsi Pekerjaan:

Memfasilitasi dan pendampingan terhadap kegiataan pendataan Percepatan pencapaian SDGs Desa Memfasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat Meningkatkan partisipasi masyarakat. Alur Pendaftaran PDL Kemendesa

Pengumuman rekrutmen: 15 21 November 2023 Penerimaan pendaftaran: 22 26 November 2023 Seleksi administrasi: 22 27 November 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 November 2023 Sosialisasi dan uji coba tes tulis (try out): 28 29 November 2023 Seleksi tes tulis: 30 November 2023

Pengumuman hasil seleksi tes tulis dan pemanggilan wawancara: 1 Desember 2023 Seleksi wawancara: 2 4 Desember 2023 Penetapan hasil seleksi oleh tim seleksi: 5 7 Desember 2023

Penyusunan surat keputusan hasil seleksi: 7 12 Desember 2023 Pengumuman hasil rekrutmen baru: 13 Desember 2023 Pelatihan tugas/pembekalan: 18 22 Desember 2023

Kontrak kerja: 2 Januari 2024 Penempatan/mulai bekerja: 2 Januari 2024. Pendaftaran lowongan kerja Kementerian 2023 dilakukan secara online melalui dengan mengeklik "Login/Daftar".

Nantinya, pelamar akan diminta mengisi formulir dan pengalaman kerja sesuai dengan persyaratan. Hati hati penipuan, lowongan kerja ini tidak dipungut biaya apa pun. Hindari transaksi dengan oknum tidak bertanggung jawab yang memberikan iming iming kelulusan.

Pendaftaran PPDB NTT 2023 Jenjang SMK Tahap 2 Jalur Umum: Syarat, Cara Daftar, Jadwal

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2023 tahap 2 jalur umum dibuka mulai hari ini, Kamis (6/7/2023). Periode pendaftaranPPDB NTT 2023 jenjang SMK tahap 2 jalur umum dibuka hingga Jumat (7/7/2023) besok. Calon peserta didik baru dapat mendaftar PPDB NTT 2023 jenjang SMK tahap 2 jalur umum secara offline dan online melalui laman .

Sebagai informasi, jalur umum adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik secara umum untuk mendaftar di SMK tanpa melihat zonasi. Hasil seleksi PPDB NTT 2023 jenjang SMK tahap 2 jalur umum akan diumumkan pada 8 Juli 2023 pukul 08.00 WITA. Mengutip laman ntt.siap ppdb.com , berikut ini persyaratan dan cara daftar serta jadwal pelaksanaan PPDB NTT 2023 jenjang SMK tahap 2 jalur umum:

Putra Pertama Tri Suaka dan Nabila Maharani Lahir di Tanggal Cantik Diisukan Cerai, Arzum Balli Jadi Korban Pelecehan Seksual di IG, Awan Murka: Mikir Sebelum Ngomong! Hasil Survei Capres 2024 Menurut 4 Lembaga Data di Jateng, Jabar, Jatim, Banten dan DIY, 02 Unggul? Halaman 4

Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok, Kamis 1 Februari 2024: Soal Cinta, Keuangan, Kesehatan Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok, Jumat 2 Februari 2024: Soal Cinta, Keuangan, Kesehatan Pengakuan Kakak Ipar soal Ria Ricis Tak Pernah Disentuh, Teuku Ryan: Paham Agama Seperti Fitnah Halaman 4

1. memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024; 2. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun; 3. Untuk Jalur Zonasi wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) asli paling cepat 6 (enam) bulan saat pendaftaran, yang terbit pada Desember 2022 dan tidak dapat menggunakan Keterangan Domisili;

4. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. 1. mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk yang offline dan mengisi formulir secara online apabila mendaftar pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online; 2. fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;

3. pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah; 4. fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB; 5. usia calon peserta didik setinggi tingginya 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

6. pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan untuk pendaftaran secara offline; 7. persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh sekolah masing masing. 1. calon peserta didik baru mendaftar kepada panitia di sekolah berdasarkan jadwal dan pembagian wilayah pendaftaran yang ditetapkan oleh sekolah;

2. calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia untuk diverifikasi; 3. calon peserta didik baru menerima tanda bukti pendaftaran; 4. calon peserta didik baru melihat pengumuman hasil verifikasi persyaratan;

5. calon peserta didik baru mendaftar ulang; 6. proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diatur jadwal pendaftaran dan verifikasi berdasarkan wilayah desa/kelurahan atau kecamatan sekitar sekolah dan membentuk barisan antrian berjarak minimal 2 (dua) meter atau lebih antar pendaftar. 1. PPDB SMK secara Online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website https://ntt.siap ppdb.com yang telah disediakan dengan mekanisme jalur umum tanpa zonasi;

2. calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dengan meng upload scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran; 3. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali atau Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap ppdb.com secara online dengan mengunggah dokumen dokumen pada saat waktu pendaftaran dibuka; 4. Pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat Kuota kompetensi keahlian telah penuh;

5. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar pada SMK tidak dapat mendaftar lagi ke SMK lain atau SMA lainnya; 6. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah; 7. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima, tidak dapat mendaftar di SMA yang melaksanakan PPDB secara daring (online);

8. Calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat pendidik atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat adopsi atau Kartu Keluarga, dan SK Penempatan Tugas di sekolah tersebut, diberikan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5 persen dan pendaftaran juga secara online dan pendaftaran dilakukan secara online, untuk peserta didik yang datanya tidak ditemukan dalam database, maka melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap ppdb.com secara Online; 9. Apabila Kuota jalur anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur umum pada jadwal pendaftaran susulan. A. Pendaftaran: 6 7 Juli 2023 pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA

B. Verifikasi: 6 7 Juli 2023 Pukul 08.00 s.d. 20.00 WITA C. Pengumuman: 8 Juli 2023 pukul 08.00 WITA D. Pendaftaran Ulang: 10 11 Juli 2023 pukul 09.00 s.d. 16.00 WITA

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.