Arsip Tag: kpk

Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri, Datang Diam-diam & Hindari Awak Media

Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Meski sudah dikonfirmasi hadir, namun Firli kembali datang secara diam diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri. Sama halnyaa saat Firli diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) lalu.

"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (16/11/2023). Arief mengatakan saat ini Firli sudah berada di ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit tipidkor," ungkapnya.

SHIO Diramal Dikeliling Hoki Dewi Fortuna, Hidup Ayem Menurut Ramalan Shio Sabtu 3 Februari 2024 Hasil Survei Pilpres 2024 Terbaru, Elektabilitas Paslon Terkuat Makin Kuat Versi 10 Lembaga Survei SHIO Ini Peluk Kekayaan, Hidup di Kubangan Uang Setelah Tahun Baru Imlek di Shio Naga Kayu 2024

Hasil Liga Inggris, Liverpool 4 1 Chelsea, Pujian Klopp Untuk Conor Bradley Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 UPDATE Transfer Liga Inggris, Tottenham Hotspur Lepas Reguilon ke Brentford

Kontroversi Conor Gallagher Batal ke Tottenham Hotspur, Fans Chelsea: Dia Pergi, Kami Ngamuk Berdasarkan catatan, Firli sendiri sudah absen pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh. Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023. "Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu. "Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Hasil Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus

Rumah dari Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, telah selesai digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/11/2023) malam. Rumah Sudin yang digeledah berada di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan itu diperkirakan dimulai pada pukul 18.30 WIB dan berakhir tengah malam pada pukul 24.00 WIB.

Dilansir , selepas melakukan penggeledahan, tim penyidik membawa keluar tiga buah koper dan satu kartus yang diduga sebagai alat bukti. Ketiga koper yang dibawa oleh penyidik KPK memiliki ukuran berbeda, dua berukuran kecil sementara satu lainnya berukuran besar. Sementara itu, satu kotak kardus yang dibawa tim penyidik tampak berisi kantong plastik.

Lantas, keempat barang itu dibawa oleh tim penyidik ke dalam mobil yang sudah terparkir di depan rumah. Lima Pertandingan Liverpool Berikutnya Bisa Jadi Penentu Gelar Juara Liga Inggris, Chelsea Tumbal 1 Tim Sriwijaya FC Bubar, Hendri Susilo Lambaikan Tangan

Alumni Unhas: Maklumat Rektor Adalah Pengkhianatan Intelektual Bikin Heboh dan Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Cekcok Berujung Saling Dorong hingga Dipisahkan Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4

Syahrini Buktikan Tak Bangkrut dan Masih Kaya Raya, Tampil Mewah Kenakan Tas Baru Puluhan Juta! HOTMAN PARIS Bela Raffi Ahmad, Tantang NCW Buktikan Pencucian Uang : Saya dan Raffi Siap Bertemu Tim penyidik diketahui meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima mobil.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Informasi yang kami peroleh benar," Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat. Sebenarnya, KPK memanggil Sudin pada Jumat untuk bersaksi di perkara SYL.

Namun, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan. Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL. Tak menutup kemungkinan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI yang mempunyai ruang lingkup tugas salah satunya di bidang pertanian itu turut dipanggil KPK.

Hal tersebut pernah disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. "Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut. Jadi demikian," kata Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). "Tentu, ke mana uang itu mengalir kepada siapa, baik itu orang person nya maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan seperti itu," tuturnya.

DI sisi lain KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah eks Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono Khusus SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).