Dua orang begal ditangkap saat tengah beraksi Jalan Soka Putih Blok 82 RT 004/010, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan kedua begal itu berinisial JD (30) dan DI (41). Adapun, pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakuti korban. "Kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 pucuk senjata mainan yang dipergunakan oleh pelaku untuk menakuti korbannya serta 1 buah kunci letter T, 3 buah anak kunci serta 4 unit sepeda motor," Ujar Billy dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Korban yang merupakan Satpam sebuah indekos itu, disebut Billy, tengah memarkirkan sepeda motornya di tempat dia bekerja dalam keadaan terkunci stang. Kemudian, korban masuk ke dalam pos penjagaan untuk melaksanakan tugasnya. Tak lama dari itu, korban melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua pelaku melakukan aksinya dan hendak dibawa kabur. Namun, karena kepergok oleh korban saat itu, para pelaku mengeluarkan sebuah pistol yang ternyata hanya mainan.
Terkuak Sumber Uang Kades Gunung Menyan yang Viral Demo di DPR, Pantas Bisa Beli Tas Ratusan Juta Pengacara Bongkar Perjalanan Cinta Andika Kangen Band dengan Dokter Asal Lampung hingga Menikah Penanganan Inflasi di Papua Tengah Terus Digenjot
Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 Selain Pj Gubernur Sultra, 2 Bupati dan 2 Wali Kota Jadi Kepala Daerah Terkaya di Sulawesi Tenggara Tim Sriwijaya FC Bubar, Hendri Susilo Lambaikan Tangan
"Karena korban yakin itu bukan senjata api kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku," ungkapnya. Billy mengatakan korban berteriak untuk meminta tolong dan akhirnya pelaku bisa ditangkap oleh warga. Dari keterangan sementara, kedua pelaku ternyata tidak hanya sekali melakukan perbuatannya tersebut. Warga Lampung itu sengaja datang ke Jakarta untuk melakukan aksinya.
"Jadi pelaku ini berasal dari lampung ke jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor," jelasnya. Saat ini, lanjut Billy, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada pelaku pelaku lain yang melakukan aksi serupa. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.