Arsip Tag: firli bahuri

Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri 15 JanuariĀ 2024

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli meringankan kasus pemerasan yang jerat Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan Yusril bersamaan dengan Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita yakni pada Senin, 15 Januari 2024. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Dua orang saksi a de charge yg diajukan oleh tsk FB dipanggil penyidik utk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri yakni Prof Romli dan Prof Yusril," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024). Namun, untuk Romli, Ade mengatakan pihaknya sudah menerima konfirmasi keberatan untuk dijadikan saksi meringankan di kasus Firli Bahuri. 12 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib, Apa Saja? Ini Waktunya Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

SHIO Diramal Dikeliling Hoki Dewi Fortuna, Hidup Ayem Menurut Ramalan Shio Sabtu 3 Februari 2024 Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, DKI Jakarta Kian Ketat, Dominasi Anies Cak Imin Mulai Runtuh Harga HP Samsung A14 5G Makin Terjangkau di Februari 2024, Hp Spek Oke yang Masih Worth It Dibeli

Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 Harga HP Oppo Februari 2024, Mulai Rp 1 Jutaan, Oppo Reno10 Pro Dijual Segini INILAH Nama nama 7 Pejabat Administrator Pemko Medan yang Baru Dilantik

"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore kemarin, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," jelasnya. Dalam kasus ini, total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra. Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu.

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah langkah dalam proses penyidikan. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. "Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020 2023," jelasnya. Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri, Datang Diam-diam & Hindari Awak Media

Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Meski sudah dikonfirmasi hadir, namun Firli kembali datang secara diam diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri. Sama halnyaa saat Firli diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) lalu.

"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (16/11/2023). Arief mengatakan saat ini Firli sudah berada di ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit tipidkor," ungkapnya.

SHIO Diramal Dikeliling Hoki Dewi Fortuna, Hidup Ayem Menurut Ramalan Shio Sabtu 3 Februari 2024 Hasil Survei Pilpres 2024 Terbaru, Elektabilitas Paslon Terkuat Makin Kuat Versi 10 Lembaga Survei SHIO Ini Peluk Kekayaan, Hidup di Kubangan Uang Setelah Tahun Baru Imlek di Shio Naga Kayu 2024

Hasil Liga Inggris, Liverpool 4 1 Chelsea, Pujian Klopp Untuk Conor Bradley Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 UPDATE Transfer Liga Inggris, Tottenham Hotspur Lepas Reguilon ke Brentford

Kontroversi Conor Gallagher Batal ke Tottenham Hotspur, Fans Chelsea: Dia Pergi, Kami Ngamuk Berdasarkan catatan, Firli sendiri sudah absen pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh. Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023. "Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu. "Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.