Rumah dari Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, telah selesai digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/11/2023) malam. Rumah Sudin yang digeledah berada di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan itu diperkirakan dimulai pada pukul 18.30 WIB dan berakhir tengah malam pada pukul 24.00 WIB.
Dilansir , selepas melakukan penggeledahan, tim penyidik membawa keluar tiga buah koper dan satu kartus yang diduga sebagai alat bukti. Ketiga koper yang dibawa oleh penyidik KPK memiliki ukuran berbeda, dua berukuran kecil sementara satu lainnya berukuran besar. Sementara itu, satu kotak kardus yang dibawa tim penyidik tampak berisi kantong plastik.
Lantas, keempat barang itu dibawa oleh tim penyidik ke dalam mobil yang sudah terparkir di depan rumah. Lima Pertandingan Liverpool Berikutnya Bisa Jadi Penentu Gelar Juara Liga Inggris, Chelsea Tumbal 1 Tim Sriwijaya FC Bubar, Hendri Susilo Lambaikan Tangan
Alumni Unhas: Maklumat Rektor Adalah Pengkhianatan Intelektual Bikin Heboh dan Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Cekcok Berujung Saling Dorong hingga Dipisahkan Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4
Syahrini Buktikan Tak Bangkrut dan Masih Kaya Raya, Tampil Mewah Kenakan Tas Baru Puluhan Juta! HOTMAN PARIS Bela Raffi Ahmad, Tantang NCW Buktikan Pencucian Uang : Saya dan Raffi Siap Bertemu Tim penyidik diketahui meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima mobil.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Informasi yang kami peroleh benar," Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat. Sebenarnya, KPK memanggil Sudin pada Jumat untuk bersaksi di perkara SYL.
Namun, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan. Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL. Tak menutup kemungkinan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI yang mempunyai ruang lingkup tugas salah satunya di bidang pertanian itu turut dipanggil KPK.
Hal tersebut pernah disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. "Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut. Jadi demikian," kata Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). "Tentu, ke mana uang itu mengalir kepada siapa, baik itu orang person nya maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan seperti itu," tuturnya.
DI sisi lain KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah eks Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono Khusus SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).