Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Syarat: Cukup Siapkan KK serta KTP

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan insentif subsidi konversi motor dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Kenaikan insentif ini diumumkan langsung Kementerian ESDM dalam laman resminya. Dengan insentif baru ini nantinya masyarakat bisa mengklaim subsidi atau potongan harga sebesar Rp 10.000.000 untuk pembelian kendaraan listrik berbasis roda dua dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.

"Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang sudah jalan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Pembaharuan ini dilakukan pemerintah dengan harapan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Selain itu langkah ini diharap mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan kualitas udara yang lebih bersih.

Bansos BPNT Mulai Digelontorkan di Kota Tasikmalaya, Ini Persyaratan, Cara Daftar dan Cek Penerima Ketua MRPS Damianus Katayu: Berikan Kesempatan kepada Caleg Orang Papua Duduk di Parlemen Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pengendara Motor di Tuban

Rumah Warga dan TK di Tulungagung Tardampak Bentrokan Dua Perguruan Pencak Silat, Batu Beterbangan Daftar Barang Rusak Imbas Bentrokan 2 Perguruan Silat di Tulungagung, Sekolahan Hingga Mobil Polisi Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman all

Melansir SK Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Dengan data tersebut, pihak dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. “Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin .

KTP KK Berusia 17 tahun

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Melakukan pengisian formulir pendaftaran. Selanjutnya pihak bengkel akan melakukan pengecekan teknis.

Kemudian, pihak pemohon dan bengkel akan melakukan persetujuan biaya konversi. Pemohon diminta mengisi surat pernyataan kesediaan konversi. Pihak bengkel selanjutnya akan melakukan pengerjaan konversi.

Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub Pihak Kemenhub kemudian melakukan verifikasi independen. Bila verifikasi selesai dilakukan, pemohon bisa langsung melakukan serah terima sepeda motor yang telah dikonvers.

Buka aplikasi PLN Mobile. Pilih menu 'Marketplace'. Pilih kategori 'Electric Vehicle'.

Pilih model motor listrik sesuai keinginan Anda. Pilih tombol 'Pesan Sekarang'. Untuk pengguna baru, isi tujuan alamat pengiriman.

Pilih tombol 'Pengiriman oleh Seller' dalam kurir pengiriman. Pesanan akan diverifikasi. Pilih kanal pembayaran.

Lakukan pembayaran sesuai hasil verifikasi. Pesanan terkonfirmasi dan menunggu pengiriman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *