Dede Bunuh Pedagang Semangka Selingkuhan Istrinya, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku pembunuhan pedangang kios semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang. Pelaku yang bernama Dede Jaya (28) melakukan pembunuhan pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Korban yang bernama Sutomo (33) disiram air keras dan dibacok menggunakan celurit.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis atas luka diderita, nahas nyawanya tidak tertolong diduga akibat kehabisan darah. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya masih mendalami apakah tindakan tersangka, Dede Jaya (28) merupakan pembunuhan berencana atau tidak. "Terkait dengan adanya waktu yang panjang dan lain lain, perencanaan, itu kami gali lebih dalam dalam pemeriksaan," kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).

Berdasar hasil penyidikan, Dede memang sudah membeli air keras secara online sejak bulan Desember 2023 lalu, dan menyiapkan sebilah celurit. Reaksi Keluarga Arzum Balli di Austria Tahu Awan Petugas PPSU Kecanduan Judi, Sempat Kecewa Berat Diisukan Cerai, Arzum Balli Jadi Korban Pelecehan Seksual di IG, Awan Murka: Mikir Sebelum Ngomong!

Ditanya Perihal Desakan Mundur dari Menhan, Ini Sikap Prabowo Cara Sholat Jamak Takdim dan Takhir, serta Bacaan Niatnya Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4

Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 86, Keberagaman Masyarakat Indonesia Hasil Survei Capres 2024 Terbaru di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Banten Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3

Tapi kini Dede masih disangkakan Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. "Ini (penanganan kasus pembunuhan Sutomo) kita harus segera menetapkan dulu kasus ini untuk tersangkanya siapa," ujar Leonardus. Penyidik menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apa Dede dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas ulahnya.

Leonardus menuturkan dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah botol plastik untuk wadah air keras yang digunakan tersangka menyiram Sutomo. "Kemudian sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu coklat dan sarung warna coklat. Satu potong hoodie dan satu potong celana panjang dikenakan tersangka saat kejadian," tuturnya. Dibunuh saat layani pembeli tengah malam Sebelumnya, Sutomo yang merupakan pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kejadian bermula ketika korban sedang melayani pembeli. Ia tiba tiba diserang oleh seorang pria yang mengenakan slayer penutup muka, dan tudung jaket sehingga wajahnya sulit dikenali. Korban mengalami luka diduga akibat siraman air keras pada bagian sekitar wajah dan leher, pemukulan pada kepala, serta empat luka bacok celurit pada punggung dan kaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *